dari Tersangka BS Warga Desa Limau Manis

Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 9,45 gram Shabu 

Di Baca : 2834 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Riau musnahkan 9,45 gram thabu dari ersangka BS warga Desa Limau Manis. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke dalam got, usai pemusnahan barang bukti ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Penasihat Hukum dan juga tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 9,45 gram ini, berasal dari tangkapan Tim Opsnal Satres Narkoba pada (23/10/2020) lalu di Desa Limau Manis Kampar.(lan) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar